Kejaksaan Negeri Aceh Utara Tanda Tangan Nota Kesepahaman (Mou) Dengan Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara
Kamis 22 Februari 2024 pukul 11.00 Wib bertempat di Aula Pertemuan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara di Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara telah dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman mou antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Dalam pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara TEUKU MUZAFAR,S.H.,M.H.QRMA didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara DWI MEILY NOVA, S.H., M.H serta Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara ISKANDAR, SSTP, MSP didampingi oleh Pegawai Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.
Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangi tersebut perihal Mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan pelayanan hukum dan Tindakan hukum lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.
Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara tersebuat tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) nomor : 460/133/2024 dan Nomor: B-05/L.1.14/Gs/02/2024 tanggaL 22 Februari 2024.
Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Melalui MoU ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.
Leave a Comment