Halo Jaksa Pengacara Negara

Mengapa Konsultasi di Halo JPN ?

Gratis / Cuma-Cuma

Kapan Saja dan Dimana Saja

Professional
Jawaban 1
Jawaban 2
Jawaban 3
Jawaban 4
- Halo JPN Pusat
- Tentang Halo JPN
Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah.
Sebagaimana definisi Jaksa Pengacara Negara diatas, pihak yang dapat diberikan jasa hukum oleh JPN adalah Negara atau instansi Pemerintah dan Lembaga negara maupun badan usaha dimana terdapat kepentingan pemerintah didalamnya. Kecuali dalam hal Pelayanan Hukum, masyarakat umum dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapainya.
Produk yang dapat diberikan JPN dalam hal ini antara lain Bantuan Hukum secara Litigasi (didalam pengadilan), Bantuan Hukum non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan secara tertulis maupun lisan terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam suatu kegiatan atau kebijakan.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap kegiatan ataupun proyek strategis pemerintah yang dilakukan secara bertahap dari tahap awal sampai dengan tahap akhir kegiatan maupun Pendampingan Hukum yang dilakukan secara partial terhadap tahapan suatu kegiatan.
Audit Hukum (Legal Audit) dilakukan terhadap suatu badan hukum secara keseluruhan atau terhadap suatu kegiatan tertentu.
Bagi pihak yang ingin menggunakan jasa hukum JPN dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengajukan produk hukum yang dibutuhkan dan jelaskan kasus posisi permasalahan hukum yang dihadapi. Pastikan permasalahan hukum yang dihadapi masih didalam lingkup hukum Perdata ataupun Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan
