Kejaksaan Negeri Aceh Utara Hadiri Sosialisasi dan Launching Kanal Pembayaran PBB via Mobile Action Bank Aceh Syariah
ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghadiri kegiatan Sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus Launching Kanal Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi Mobile Action Bank Aceh Syariah, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang bertempat di Aula Setdakab Aceh Utara ini dihadiri oleh Plh. Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos. yang mewakili Bupati Aceh Utara, serta jajaran Forkopimda termasuk Kasi PAPBB Kejari Aceh Utara Robby Rahditio Darma, S.H., M.H., Pabung 0103/Aut Mayor Czi Rusli Usman, dan Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Zaflaini, S.H.
Kehadiran unsur Kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan pengawasan preventif terhadap program digitalisasi pembayaran pajak daerah, guna memastikan pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plh. Sekdakab Aceh Utara, Dayan Albar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Aceh Utara atas inovasi pelayanan yang diluncurkan. Ia menegaskan bahwa pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara praktis melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Dengan dibentuknya Bapenda sesuai Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 42 Tahun 2025, diharapkan pemerintah hadir dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan inovatif. Capaian kemandirian fiskal tidak akan berhasil tanpa kolaborasi pemerintah dan masyarakat,” ujar Dayan.
Integrasi Sistem Real-Time untuk Transparansi
Plt. Kepala Bapenda Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP, MPA., menjelaskan bahwa sistem baru ini mengintegrasikan data tagihan wajib pajak di Bapenda dengan aplikasi Mobile Action Bank Aceh Syariah secara real-time online atau sistem house-to-house.
“Digitalisasi ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, khususnya PBB. Masyarakat dapat membayar kapan saja dan di mana saja,” jelas Dr. Fauzan.
Pimpinan Bank Aceh Syariah yang diwakili Hendra Gozari menambahkan, bank daerah berkomitmen penuh mendukung langkah digitalisasi Pemkab Aceh Utara. “Kami telah menyiapkan rencana serta tindak lanjut yang sangat progresif. Pembayaran PBB kini lebih praktis, cukup melalui ponsel,” kata Hendra.
Fokus pada Optimalisasi PAD dan Pengawasan
Dalam paparannya, terungkap bahwa total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara saat ini mencapai Rp73 Miliar. Sektor PBB dan BHTPB menyumbang 14 persen, sementara Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) memberikan kontribusi terbesar sebesar 46 persen.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui Seksi Intelijen dan Seksi PAPBB dalam kegiatan ini juga sejalan dengan langkah strategis untuk:
- Melakukan pemantauan terhadap implementasi sistem pembayaran PBB guna meminimalisir potensi penyimpangan dalam penerimaan pajak daerah.
- Melakukan koordinasi dengan Pemkab Aceh Utara khususnya Bapenda dalam rangka pengawasan dan optimalisasi penerimaan PAD.
- Mendukung percepatan transformasi digital layanan publik sesuai Perpres No. 82 Tahun 2023.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB setelah dilakukan simulasi pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Mobile Action Bank Aceh Syariah dan pembacaan doa. Dengan inovasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak serta jaminan bahwa setiap penerimaan daerah dikelola secara akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.
Leave a Comment