Kejaksaan Negeri Aceh Utara Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara
Lhoksukon, 26 Februari 2025 tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara a.n. Ivan Najjjar Alavi, S.H., M.H melakukan eksekusi terhadap 2 (dua) orang Terpidana diantarannya :
- Ir. Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai
- Maimun selaku direktur PT. Lamkaruna Yachmoon
Terpidana Ir. Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp.254.297.455,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), sementara Terpidana a.n. T. Mainum dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta Uang Pengganti sebesar Rp.25.171.603.171,- (dua puluh lima milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu seratus tujuh satu rupiah).
Terhadap 2 (dua) orang Terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus juga sudah melakukan eksekusi Terhadap 2 (dua) orang Terpidana lainnya secara terpisah, diantaranya :
- Pada tanggal 20 Januari 2025, bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, telah dilakukan eksekusi terhadap Terpidana a.n. T. REZA FELANDA , berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI menjalani hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp18.180.036.270,- (delapan belas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
- Pada tanggal 13 Februari 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Meulaboh-Banda Aceh Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara atas nama Terpidana Ir. PONIEM (selaku konsultan pengawas), berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI menjalani hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp915.994.823,- (Sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga).
Dari keseluruhan sebanyak 5 (lima) orang Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara TA. 2012-2017, tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan sebanyak 4 (empat) eksekusi terhadap para Terpidana, saat ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih menunggu kiriman salinan putusan/putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana a.n. Drs. Fathullah Badli
Leave a Comment