Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Aceh Utara — Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis pagi, 29 Oktober 2026, sejumlah barang bukti dari perkara pidana dikumpulkan untuk satu tujuan: dimusnahkan. Narkotika jenis sabu dan ganja, jutaan batang rokok, senjata, telepon genggam, serta benda-benda lain menjadi saksi dari perkara-perkara yang telah menempuh proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti dimulai sekitar pukul 10.30 WIB berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang memerintahkan perampasan serta pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini menandai tahap akhir dalam penanganan perkara, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., hadir dalam kegiatan tersebut bersama perwakilan Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, serta awak media cetak dan daring.
Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Dalam sambutannya, Hilman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara tindak pidana, meliputi tindak pidana narkotika, jinayat, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya. Rinciannya sebagai berikut:
-
Narkotika jenis sabu seberat 3.150,53 gram;
-
Narkotika jenis ganja seberat 10.711,7 gram;
-
Rokok sebanyak 3.870.000 batang;
-
Senjata api dan senjata tajam sebanyak 2 buah;
-
Telepon genggam sebanyak 6 unit;
-
Benda lainnya yang terkait dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara oleh penyidik Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk eksekusi amar putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar.
Pencegahan di Luar Penindakan
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu langkah untuk menutup peredaran barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus akar persoalan yang melahirkan tindak pidana, khususnya narkotika yang berdampak pada keluarga, lingkungan pergaulan, sekolah, dan masa depan generasi muda.
Karena itu, Kajari Aceh Utara menekankan pentingnya penguatan pendidikan agama dan pembentukan karakter, khususnya bagi generasi muda. Nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlakul karimah diharapkan menjadi benteng dalam mencegah perilaku menyimpang.
Pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat juga diharapkan berjalan beriringan dalam upaya pencegahan. Sinergi tersebut menjadi kunci untuk menciptakan Kabupaten Aceh Utara yang aman, tertib, dan terbebas dari berbagai ancaman tindak pidana.
Penutup Kegiatan
Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman serta tertib. Para pejabat dan pihak terkait yang hadir turut menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bagian dari dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Pemusnahan barang bukti menutup satu babak penanganan perkara. Namun, upaya menjaga masyarakat dari bahaya narkotika, rokok ilegal, dan tindak pidana lainnya tetap menjadi tanggung jawab bersama yang harus terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Leave a Comment