Apel Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara Tahun 2024
Selasa 12 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh dilaksanakan Kegiatan Apel Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara Tahun 2024.
Apel Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dipimpin langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H. QRMA diikuti oleh Para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Jaksa Fungsional, seluruh Pegawai dan Honorer pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Pada amanatnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara menekankan kepada seluruh unsur yang ada pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk dapat mendukung kesuksesan dalam Pencanangan WBK dan WBBM Tahun 2024.
Pada pelaksanaan Apel Pencanangan Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penyematan selempang kepada 6 agen perubahan Kejaksaan Negeri Aceh Utara dimana diantaranya :
- ENO KURNIAWAN
- ATHIYYAH GUSTI RAHAYU, A.Md
- HENDRA PRATAMA
- TRI SURYA DARMA
- PRASASTIONA CILARA RAHMAT, A.Md
- BECHI THRI AVRIKO
Setelah pelaksanaan Apel Kepala Kejaksaan, Para Kepala Seksi serta Kepala Sub Bagian Pembinaan serta Seluruh Pegawai melakukan Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) .
Bahwa guna untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Aceh Utara Tahun 2024 dan seluruh stakeholder Kejaksaan Negeri Aceh Utara berkomitmen mempedomani peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan juga segera melakukan pembenahan terhadap 6 (enam) area perubahan yaitu:
- Manajemen Perubahan;
- Penataan Tata Laksana;
- Penataan Sistem Manajemen SDM;
- Penguatan Akuntabilitas;
- Penguatan Pengawasan;
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Leave a Comment