Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri Menyerahkan 8 (Delapan) Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 70 (Tujuh Puluh) Kilogram Kepada Penuntut Umum
Selasa tanggal 06 Februari 2024 bertempat di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Narkotika Seberat 70.000 (tujuh puluh ribu) Gram Oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri menyerahkan sebanyak 8 (delapan) orang Tersangka diantaranya AR (28 Th) warga Kabupaten Bireun, FM (37 Th), AM (37 Th), IH (50 Th), IY (28 Th) merupakan warga Kota Lhokseumawe, AR (46 Th), JIM (37 Th), dan IW (42 Th) warga Kabupaten Aceh Utara.
Para Tersangka dijerat dengan Para Tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati.
Ke-delapan orang Tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon guna menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan selanjutnya akan segera dilakukan Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk dilakukan sidang penuntutan terhadap Para Tersangka atas perbuatannya.
Kronologi Tindak pidana yang dilakukan oleh Para Tersangka Bahwa Tersangka FM bersama Tersangka IY dan Tersangka IH telah melakukan transito narkotika jenis sabu dari negara Malaysia seberat 70 (tujuh puluh) kilogram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak fiber berwarna Orange dengan menggunakan 1 (satu) unit boat warna biru pada tanggal 10 Oktober 2023 yang kemudian narkotika Jenis sabu tersebut akan dijemput menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up oleh Tersangka AM dan Tersangka IW ketika sampai didarat namun perbutan Para Tersangka tidak berhasil dan dilakukan penangkapan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri yang bekerjasama dengan Bea Cukai Lhokseumawe, berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AR, Tersangka AR dan Tersangka JIM.
Leave a Comment