Penandatangan Nota Kesepahaman Mou antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan PT Pupuk Iskandar Muda
Kamis 25 Januari 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Pertemuan PT Pupuk Iskandar Muda di Jalan Medan – Banda Aceh, Keude Krueng Geukueh, Dewantara, Kabupaten Aceh Utara telah dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman Mou antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan PT Pupuk Iskandar Muda.
Penandatanganan MoU bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di PT. Pupuk Iskandar Muda baik di tingkat Pengadilan maupun diluar Pengadilan.
“Kami sampaikan terimakasih kepada kejaksaan dengan maksud dan tujuan ini memaksimalkan tugas dan fungsi dalam mencapai kemajuan kita dengan manfaat yang diharapkan dapat mendapatkan peningkatan SDM untuk mencapai kemanuan kita bersama dan juga kita dapat tumbuh bersama sebagai mitra kedepannya” Kata Sambutan Direktur Operasional dan Produksi PT. PIM.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara TEUKU MUZAFAR, S.H., M.H., QRMA menjelaskan “Kejaksaan mempunyai kewenangan salah satunya memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, perkembangan hukum dan hukum lain seperti mediasi kepada lembaga-lembaga pemerintah yang tengah atau sedang menghadapi permasalahan-permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara dan kami diberikan kewenangan sebagai pengacara negara dalam wilayah Hukum Kabupaten Aceh Utara. Kerja sama ini tentu saja saya yakini akan sangat baik untuk PT. Pupuk Iskandar Muda karena beberapa pengalaman yang telah Kasi Datun DWI MELLY NOVA, SH.,MH beserta jajaran JPN (Jaksa Pengacara Negara) lakukan banyak memberikan manfaat buat pihak-pihak atau Instansi yang telah bekerjasama dengan kami.”
Kemudian acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Bertukar Plakat. Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar.
Leave a Comment