Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar Di 3 Titik Lokasi Kabupaten Aceh Utara
Selasa 23 Januari 2024 pukul 06.47 WIB telah dilaksanakan Apel Gabungan Personel BNN RI, Kejaksaan, TNI dan Polri serta unsur terkait dalam rangka Pemusnahan Ladang Ganja di Dusun Alue ie Mudek desa Teupin Reusep Kec. Sawang Kab. Aceh Utara.
“Kita akan melaksanakan pemusnahan ladang ganja yang sudah ditemukan beberapa hari yang lalu atas laporan dari masyarakat. Kegiatan ini merupakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.” Sambut KA BNN RI a.n. Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.
“BNN diamanatkan institusi yang diperankan P4GN dan seluruh masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba, kita ketahui bahwa pemerintah kita menargetkan Indonesia emas pada tahun 2045. Selanjutnya salah satu tugas kita membebaskan peredaran narkoba yang ada di negeri Indonesia tercinta, kepada seluruh masyarakat saya berharap dapat membangun Indonesia emas tahun 2045, saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat pada hari ini kita bisa memusnahkan ladang ganja di desa teupin Reusep kecamatan sawang, kab aceh Utara. #Salam Indonesia tanpa narkoba.” KA BNN Melanjuti
Lokasi pemusnahan ladang ganja sebanyak 3 (Tiga) titik lokasi di dusun Alue Ie Mudik desa Teupin Reusep dan dusun Cot Rawatu desa Jurong Kec. Sawang Kab. Aceh Utara dengan Tanaman ganja ukuran bervariasi antara 2 cm – 3 cm, dengan jarak tanam 1 cm – 2 cm seluas LK 2 Ha, serta jumlah pohon 22.000 batang dan berat basah LK 10 Ton dengan bibit ganja sebanyak 1.000 polibek kecil, tinggi pohon 1 cm.
Leave a Comment