EKSEKUSI TERPIDANA DRS. FATHULLAH BADLI DALAM PERKARA KORUPSI MONUMEN ISLAM SAMUDERA PASAI TUNTAS DILAKSANAKAN
Lhoksukon, 10 April 2025 – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud, yang merupakan salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terpidana berupa:
-
Pidana penjara selama 6 (enam) tahun
-
Pidana denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), subsidiair 4 bulan kurungan
-
Pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp254.297.455,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)
Sebelumnya, pada tanggal 10 Maret 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum belum dapat melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit dan tengah menjalani kontrol serta pemeriksaan kesehatan di Kota Banda Aceh.
Setelah dilakukan pemantauan lebih lanjut terhadap kondisi kesehatan Terpidana, pada tanggal 10 April 2025, Tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sehat oleh pihak medis. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., bergerak ke Banda Aceh dan melaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dengan terlaksananya eksekusi terhadap Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud, maka seluruh proses eksekusi pidana terhadap 5 (lima) orang Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai telah diselesaikan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyampaikan apresiasi atas kerja profesional dan kolaboratif dari Tim Jaksa Penuntut Umum serta semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi ini.
Leave a Comment