Jaksa Menyapa di A Radio Kejaksaan Aceh Utara Edukasi Publik Soal Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara
Lhokseumawe, 3 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggelar kegiatan Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” di Studio 1 FM 103.5 MHz A Radio Lhokseumawe, Selasa (3/3/2026) pukul 14.00–15.00 WIB. Mengusung tema “Mengenal Lebih Dekat dengan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus membuka akses informasi resmi terkait layanan hukum kejaksaan.
Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rista Zullibar P.A., S.H., M.H. Dalam sesi dialog, Kasi Datun memaparkan lima peran strategis jaksa perdata dan tata usaha negara dalam menjaga kepentingan negara dan kepastian hukum:
- Penegakan Hukum: Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan untuk melindungi hak-hak keperdataan negara.
- Bantuan Hukum: Bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah atau lembaga negara, baik dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (non-litigasi).
- Pertimbangan Hukum: Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan agar kebijakan pemerintah tetap sesuai regulasi.
- Pelayanan Hukum: Menyediakan konsultasi dan informasi hukum gratis bagi masyarakat maupun badan hukum.
- Tindakan Hukum Lain: Berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa antarlembaga negara atau pemerintah.
“Kami adalah jaksa yang diberi kuasa khusus untuk menangani urusan perdata dan tata usaha negara. Kehadiran kami bukan hanya untuk menuntut, tetapi juga melindungi, melayani, dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Kasi Datun dalam dialog yang dipandu penyiar A Radio Lhokseumawe.
Kegiatan yang berlangsung aman dan lancar ini mendapat respons positif dari pendengar. Sejumlah pertanyaan masuk melalui telepon dan media sosial, seputar mekanisme pengaduan, batas kewenangan jaksa perdata, serta cara mengakses layanan konsultasi hukum gratis.
Menurut Kasi Intel, program “Jaksa Menyapa” merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui Seksi Intelijen. “Melalui media radio, kami berharap informasi hukum dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas. Ini juga bentuk transparansi kami agar publik paham hak dan kewajibannya secara hukum,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dinilai strategis dalam memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga yang terbuka, responsif, dan proaktif. Dengan meningkatnya kesadaran hukum (legal awareness), diharapkan potensi sengketa administrasi, pelanggaran prosedur, maupun kerugian negara dapat diminimalisir sejak dini.
Kejaksaan Negeri Aceh Utara menegaskan akan terus menggelar program serupa secara berkala, baik melalui media elektronik, tatap muka, maupun platform digital, sebagai wujud nyata pengabdian dalam penegakan hukum dan pelayanan publik yang berkeadilan.
Leave a Comment