Kejaksaan Negeri Aceh Utara Laksanakan Eksekusi Cambuk terhadap 9 Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam
Lhoksukon, 29 Juli 2025 – Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 9 orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jalan Medan-Banda Aceh KM 1, Desa Alue Bukit, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaksanaan hukuman cambuk atau yang dikenal sebagai *Uqubat Cambuk* ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA; perwakilan Polres Aceh Utara; Ketua Pengadilan Lhoksukon dan Mahkamah Syariah Lhoksukon; Hakim Pengawas Mahkamah Syariah; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/WH Kabupaten Aceh Utara; perwakilan Dinas Syariat Islam dan Dinas Kesehatan; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon; serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk merupakan amanat hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Ia menjelaskan bahwa hukuman ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (*inkracht van gewijsde*), dan Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban melaksanakannya secara profesional, adil, dan transparan.
Ditegaskan pula bahwa Qanun Jinayat mengatur berbagai jenis jarimah (pelanggaran syariat Islam) yang dikenai hukuman *hudud* (seperti cambuk) atau *ta’zir* (hukuman pilihan), seperti khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (berduaan di tempat tersembunyi), zina, pelecehan seksual, hingga pemerkosaan.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Utara dalam sambutannya menyampaikan pesan moral yang kuat, menekankan bahwa pelanggaran terhadap hukum syariat, khususnya perzinaan, membawa dampak spiritual yang sangat berat. Ia mengingatkan bahwa pelaku dosa besar seperti zina akan kehilangan berkah umur, kesulitan rezeki, dan yang paling menakutkan, bisa dicabut imannya oleh Allah saat ajal tiba. Pesan ini disampaikan sebagai bentuk nasihat dan ta’dib (pendidikan) agar pelaku dan masyarakat dapat mengambil pelajaran dari hukuman yang dijalani.
Setelah sesi doa, Jaksa Penuntut Umum membacakan amar putusan, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap kesembilan terpidana. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan lancar, dengan pengawasan tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara untuk memastikan aspek kesehatan dan hak asasi manusia tetap terjaga.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Para terpidana turut menandatangani Berita Acara Eksekusi sebagai bukti hukuman telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya ta’dib (pendidikan), tazkiyah nafs (penyucian jiwa), dan pencegahan (efek jera). Pihak berwenang berharap hukuman ini dapat menjadi sarana taubat dan perbaikan diri bagi para terpidana, sekaligus menjadi peringatan moral bagi masyarakat luas agar menjauhi perbuatan yang melanggar nilai-nilai syariat Islam.
Dengan pelaksanaan hukum yang terbuka dan teratur, diharapkan dapat turut serta memelihara ketertiban, ketahanan moral, dan keamanan masyarakat berbasis syariat di Kabupaten Aceh Utara.
Leave a Comment