SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA MELAKUKAN PENERANGAN HUKUM KEPADA SELURUH APARATUR DESA PADA KECAMATAN TANAH JAMBO AYE KABUPATEN ACEH UTARA
Pada hari ini Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi Jaksa Garda Desa Tahun 2024.
Penerangan Hukum tersebut mengangkat tema tentang ” program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memainkan peran penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.”
Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tersebut didampingi oleh Inspektorat Aceh Utara, turut dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Bendahara dan TPK yang berlangsung di aula kantor Camat Tanah Jambo Aye.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Reza Rahim, S.H.,M.H mengharapkan dengan adanya Jaksa Garda Desa, desa dapat menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan”
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Reza Rahim, S.H.,M.H menekankan pentingnya pendampingan dan pengarahan yang dilakukan oleh tim Kejari Aceh Utara dan inspektorat sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif daripada sekadar mengawal saat bekerja. “Jadi ini dikawal sedang bekerja, ini lebih dari pada mencegah”
Sosialisasi Jaksa Jaga Desa ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para aparatur desa tentang pengelolaan dana desa, sehingga bisa meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa
Camat Tanah Jambo Aye Fauzi Saputra, S.STP mengharapkan agar Geuchik, Tuha Peut, Bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada sehingga pelaksanaan pemerintahan desa menjadi lebih terarah. “Terimakasih juga kepada tim dari Kejari Aceh Utara dan inspektorat yang hari ini telah memberikan pengarahan dan juga tentunya pendampingan dana desa terutama di tahun 2024, agar supaya bapak-bapak Geuchik terutama di Tanah Jambo Aye ini bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan administrasi,” ujar Fauzi.
Bahwa selain itu Kepala Seksi Intelijen juga menekankan kepada seluruh Kepala Desa dan Aparatur agar Pos Garda Desa yang telah dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara di setiap Kecamatan bukan sebagai pajangan semata, dalam Pos Jaga Desa itu para aparatur dapat berkonsultasi dengan Tim Jaksa yang telah ditugaskan untuk membantu menyelesaikan permalahan terkait pengelolaan dana desa.
Leave a Comment