TIM JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA MEMBACAKAN TUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN MONUMEN ISLAM SAMUDERA PASAI
Selasa tanggal 17 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh telah dilaksanakan sidang pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 5 (lima) orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara Ta. 2012 s.d 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. DIAH AYU H. L ISWARA AKBARI selaku Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan Tuntutan pada siding yang dinyatakan dibuka dan Terbuka untuk umum oleh Hakim R. HENDRAL, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, SADRI, S.H., M.H dan R DEDDY HARYANTO, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan SAIFUL BAHRI selaku Panitera Pengganti
Yang mana Tuntutan Pidana terhadap ke-lima orang pada pokoknya sebagai berikut :
- FATHULLAH BADLI
- Menyatakan Terdakwa Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa untuk ditahan RUTAN;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 254.297.455,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan ketentuan Jika Terdakwa Drs. Fathullah Badli tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa Drs. Fathullah Badli dipidana penjara selama 6 (enam) Tahun
- MAIMUN
- Menyatakan Terdakwa T. Maimun Bin T. Amin Muly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa T. Maimun Bin T. Amin Muly dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan Rutan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.25.171.603.171,- (dua puluh lima milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah), dengan ketentuan Jika Terdakwa T. Maimun Bin T. Amin Muly tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa T. Maimun Bin T. Amin Muly dipidana penjara selama 8 (delapan) Tahun
- PONIEM
- Menyatakan Terdakwa Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan RUTAN;
- Menghukum terdakwa Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo untuk membayar denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.915.994.823,- (Sembilan ratus lima belas juta rupiah Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan ketentuan Jika Terdakwa Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- REZA FELANDA
- Menyatakan Terdakwa T. Reza Felanda Bin T. Aman Hardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa T. Reza Felanda Bin T. Aman Hardi dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan Rutan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 18.180.036.270,00 (delapan belas miliyar seratus delapan puluh juta tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), dengan ketentuan Jika Terdakwa T. Reza Felanda Bin T. Aman Hardi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa T. Reza Felanda Bin T. Aman Hardi dipidana penjara selama 6 (enam) Tahun
- NURLIANA
- Menyatakan Terdakwa Ir. Nurliana NA Binti Muhammad Nurdin Adhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Nurliana NA Binti Muhammad Nurdin Adhan dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa untuk ditahan RUTAN;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Ir. Nurliana NA Binti Muhammad Nurdin Adhan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 254.297.455,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan ketentuan Jika Terdakwa Ir. Nurliana NA Binti Muhammad Nurdin Adhan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa Ir. Nurliana NA Binti Muhammad Nurdin Adhan dipidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
Sidang yang dilaksanakan secara Luring (tatap muka) atas permintaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut selanjutnya ditunda oleh majelis hakim untuk mendengarkan Pledoi yang diajukan oleh Para Penaisah Hukum Para Terdakwa yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023.
Leave a Comment