Kejaksaan Negeri Aceh Utara Mengeksekusi Cambuk 12 (Dua Belas) Orang Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam
Rabu 27 Desember 2023 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara bertempat dihalaman kantor Kejaksaan negeri Aceh Utara telah melaksanakan Eksekusi Cambuk terhadap 12 (Dua Belas) orang Terpidana Kasus Tindak Pidana Hukum Jinayat yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Bapak Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA ,diantaranya :
- AS, 19 tahun, Kuala Cangkoi, 19 Tahun, Desa Meunasah Leubok AB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara, Islam, Pelajar / Siswa SMK (Masih Bersekolah). Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 12K/Ag/JN/2023 Tanggal 09 Juni 2023 Terpidana secara sah dan terbukti melanggarPasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pidana Badan menjatukan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 17 (Tujuh belas) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kali cambukan.
- AZ, 21 tahun, Paloh Gadeng 21 Tahun, Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Islam Pelajar / Mahasiswa SMA (Tamat). Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon No.12/JN/2023/MS.LSK Tanggal 28 Agustus 2023 Terpidana secara sah dan terbukti melanggarPasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pidana Badan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 45 (empat puluh lima) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali cambukan.
- M, 49 tahun, Desa Kota Lhoksukon Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara ,islam, Wiraswasta,SMA. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 17 /JN/2023/MS.Lsk Tanggal 09 November 2023 Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pidana Badan menjatukan Uqubat Cambuk kepada terdakwa sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 (enam) Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 69 (enam puluh sembilan) Kali Cambukan
- RL, 31 tahun, Jalan Prof. Majid Ibrahim Kampung Baru Desa Kota Lhoksukon kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara, Islam, Wiraswasta, D.III (Tamat). Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 18 /JN/2023/MS.Lsk Tanggal 16 November 2023 Terpidana secara sah dan terbukti melanggarPasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pidana Badan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 45 (empat puluh lima) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 (enam) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kali cambukan.
- FR, 29 tahun, Desa Kota Lhoksukon Kec. Lhoksukon. Kab. Aceh Utara Islam Wiraswasta SMA (Tamat). Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 19 /JN/2023/MS.Lsk Tanggal 02 November 2023 Terpidana secara sah dan terbukti melanggarPasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pidana Badan menjatuhkan Uqubat Hudud Cambuk kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) kali dan uqubat Ta’zir penjara selama 6 (enam) bulan penjara
- MAN, 26 tahun, Desa Meunasah Ranto Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara ,islam,pelajar,S MK (Tamat). Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 16 /JN/2023/MS.Lsk Tanggal 02 November 2023 Terpidana secara sah dan terbukti melanggarPasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pidana Badan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 80 (delapan puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 (enam) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali cambukan.
- B, 33 tahun, Gampong Alue Bili Rayeuk Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara,Islam,Wiraswasta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 19K/Ag/JN/2023 Tanggal 25 Juli 2023 Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pidana Badan menjatukan Uqubat Hudud Cambuk kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) kali cambuk
- R, 27 tahun, Dusun Teungoh Desa Alue Bili Rayeuk Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara, Islam, Ibu Rumah Tangga, Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 19K/Ag/JN/2023 Tanggal 25 Juli 2023 Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pidana Badan menjatukan Uqubat Hudud Cambuk kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) kali cambuk
- M, 29 tahun, Gp. Matang Raya Timu Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara, Islam, Pelajar/ Mahasiswa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 20 /JN/2023/MS.Lsk Tanggal 09 November 2023 Pasal Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pidana Badan menjatukan Uqubat Hudud Cambuk kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) kali cambuk
- M, 30 tahun, Gp. Matang Cengai Kec. Langsa Timur Pemko Langsa, Islam, Mengurus Rumah Tangga. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 20 /JN/2023/MS.Lsk Tanggal 09 November 2023 Pasal Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pidana Badan menjatukan Uqubat Hudud Cambuk kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) kali cambuk .
- A, 42 tahun, Gp. Kunyet Mulee Kec. Matangkuli kab. Aceh Utara Islam Pedagang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 21 /JN/2023/MS.Lsk Tanggal 09 November 2023 Pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pidana Badan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali cambukan
- MFH, 22 tahun, Desa Blang Gunci Kec Paya Bakong Kab. Aceh Utara, islam, Pelajar/Mahasiswa,. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 23JN/2023/MS.LSK Tanggal 14 Desember 2023 Pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pidana Badan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 4 (empat) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali cambukan.
Terhadap Terpidana An. FR (29th) setelah menjalani hukuman cambuk tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon.
Terhadap Terpidana An. M (30th) Wanita hanya melakukan 10 kali cambuk dari hukuman 100 kali cambuk dikarenakan keadaan fisikl kurang memungkinkan dan akan di lanjutkan pada jadwal cambuk selanjutnya.
Leave a Comment