Penandatangan Nota Kesepahaman Mou Antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Perumda Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara
Selasa tanggal 9 Januari 2024 pukul 11.30 WIB bertempat di Kantor Perumda Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara di Jalan Medan Banda Aceh Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, telah dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman Mou Antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Perumda Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara TEUKU MUZAFAR, S.H., M.H., QRMA beserta jajaran dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Pase IMRAN, ST beserta jajaran.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyampaikan bahwa “Kejaksaan mempunyai kewenangan salah satunya memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, perkembangan hukum dan hukum lain seperti mediasi kepada lembaga-lembaga pemerintah yang tengah atau sedang menghadapi permasalahan-permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara, dan kami diberikan kewenangan sebagai pengacara negara dalam wilayah Hukum Kabupaten Aceh Utara. Kerja sama ini tentu saja saya yakini akan sangat baik untuk Perumda Air Minum Tirta Pase Aceh Utara karena beberapa pengalaman yang telah Kasi Datun DWI MELLY NOVA, SH.,MH beserta jajaran JPN (Jaksa Pengacara Negara) lakukan banyak memberikan manfaat bagi pihak-pihak atau Instansi yang telah bekerjasama dengan kami. Kejaksaan Negeri Aceh utara juga dapat membantu melakukan pengembangan usaha dan perencanaan Perumda Air Minum Tirta Pase Aceh Utara dalam memberikan kontribusi air.”
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Perumda Air Minum Tirta Pase Aceh Utara baik di tingkat Pengadilan maupun diluar Pengadilan.
Leave a Comment