Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dengan Tema “Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat”
Senin 08 Januari 2024 pukul 20.00 wib, Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dengan Tema “Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat” Bertempat di Hotel Diana Jl. Merdeka Timur Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Dalam sambutan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrijal menjelaskan “Judul kegiatan malam ini kami balut dengan dinamika dilapangan yang manasemuanya itu kami satukan sebagai bahan evaluasi di tahun 2024. Adapun update data pelanggaran semua telah kami rangkum, dan semoga di pertemuan tahap II nanti bisa di bahas selanjutnya.”
“Sejak tanggal 7 Januari ada total 489 kasus pengerusakan APK (Alat Peraga Kampanye) yang dilaporkan oleh masyarakat dan caleg yang bersangkutan. Pelaku tidak dipidana karena kurangnya bukti, maka dari itu perlu adanya penindakan karena itu merupakan suatu pelanggaran.” Lanjut sambutan Ketua Panwaslih Aceh Utara.
“Demokrasi tujuannya untuk berpesta dalam keadaan yang baik serta aman, namun nyatanya ada pelanggaran pesta demokrasi. Tim dari Kejaksaan sudah siap dalam menerapkan hukum dalam pelaksanaan nantinya jika ada terjadinya sengketa pada pelaksanaan Pemilu 2024.” Penyampaian Fauzi, S.H. selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda dan tamu undangan berlangsung lancar dengan kesimpulan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) siap mengawal pemilu tahun 2024 dan jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu maka Para Penegak Hukum siap menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a Comment